REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pemilihan gubernur dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Jumat (28/1), mengatakan, dalam draf RUU yang akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, mencantumkan pemilihan gubernur melalui DPRD.
Namun, Djohermansyah menegaskan, hal itu masih draf awal dan pemerintah masih mendengar suara publik terkait dengan materi dalam RUU tersebut. "Kan masih harus diharmonisasi dahulu, kemudian mendengar pendapat dari kementerian lain dan arahan dari Presiden. Belum tahu juga putusan itu apakah disetujui," katanya.
Ketika ditanya soal pertimbangan pemerintah sehingga muncul usulan gubernur dipilih DPRD, Dirjen Otda menjelaskan kewenangan gubernur itu terbatas, lebih sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sementara, kewenangan lebih banyak diberikan pada kabupaten/kota. Pertimbangan lainnya, katanya, adalah biaya pemilihan langsung gubernur yang terlalu mahal, sementara kewenangan gubernur terbatas.
"Sayang uang besar untuk pemilihan gubernur, sementara yang diurus (kewenangan gubernur) tidak banyak," katanya.
Djohermansyah juga menyebutkan realitas di masyarakat bahwa pemilih belum menjadi pemilih yang cerdas. Masyarakat cenderung tidak memilih calon karena program atau visi misinya. "Pemilih itu karena diberi sesuatu kalau dia memilih," ujarnya.
Belum lagi potensi konflik setelah pilkada juga harus dipertimbangkan, lanjut dia. Kenyataannya sejumlah pilkada di Indonesia justru menimbulkan konflik di daerah. Oleh sebab itu, kata dia, Kemdagri merumuskan pemilihan gubernur secara demokratis melalui perwakilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemilihan gubernur melalui DPRD juga tetap memiliki potensi terjadi suap. Untuk itu muncul pemikiran mempercepat waktu pemilihan sehingga tidak memberikan peluang terjadinya suap. "Ada pemikiran untuk mempercepat waktu pemilihan. Karena waktu pendek, tidak ada ruang untuk politik transaksi," katanya.
Sementara itu, sejak wacana pemilihan gubernur melalui DPRD mengemuka di masyarakat, muncul pro dan kontra di publik. Sejumlah pihak menilai pemilihan gubernur di DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi.