REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa tugas para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 yang sejatinya berakhir pada 31 Januari 2011. Kemendagri memberi perpanjangan waktu hingga satu bulan.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan karena pihak dari Papua menyatakan memerlukan waktu 15 hari lagi, maka Kemendagri pun memperpanjang tenggat waktu hingga satu bulan. “Prosesnya sudah berjalan terus tapi masih ada waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya, karena itu mereka minta 15 hari kita kasih satu bulan supaya tidak ada perpanjangan-perpanjangan lagi,” kata Gamawan usai salat Jumat di Kemendagri, Jumat (4/2).
Menurutnya, sejauh ini dalam proses pemilihan MRP tidak terlihat ada kendala karena anggaran sudah cair dan perda istimewa pun sudah siap. “Tapi mekanismenya ini masih perlu waktu.Kita harapkan selesailah dalam waktu 15 hari,” tukas Gamawan.
Dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Masa keanggotaan MRP adalah selama lima tahun.