REPUBLIKA.CO.ID,Yogyakarta -- Untuk menumbuhkan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam diri masyarakat, Walikota Yogyakarta mewajibkan seluruh pengusaha untuk mengibarkan bendera merah putih di setiap tempat usaha mereka. Aturan pengibaran bendera merah putih tersebut disyaratkan dalam kepengurusan ijin gangguan atau HO melalui Dinas Perizinan setempat.
"Itu kita masukkan dalam persyaratan HO. Semua pengusaha yang mengurus HO harus membuat pernyataan kesanggupan memasang bendera merah putih di depan usahanya, dan ini wajib," terang Walikota Yogyakarta Herry Zudianto.
Surat kesanggupan yang dibubuhi materai tersebut menurut Kepala Dinas perizinan setempat Hery Karyawan bisa dijadikan landasan pengenaan sanksi jika yang bersangkutan tidak melaksanakannya. "Jika ke depan tidak dilaksanakan maka sanksinya bisa berupa teguran dan terus bertahap hingga pencabutan ijin," terangnya.
Selain itu setiap perkantoran di Kota Yogyakarta juga diwajibkan mengibarkan bendera merah putih di halaman kantor tersebut. Begitupula setiap mobil dinas di Pemkot Yogyakarta juga wajib memasang bendera merah putih.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan memulai bekerja di Pemkot Yogyakarta juga selalu dibekali wawasan kebangsaan. Melalui pembekalan dan pemantapan wawasan kebangsaan tersebut setiap CPNS diharapkan bisa menjalankan profesinya secara maksimal.
"PNS harus lebih mengedepankan integritas, loyalitas, dan totalitas dalam mengemban profesi sebagai abdi dan pelayanan masyarakat," tandas Herry. Menurutnya, setiap CPNS harus memiliki visi yang jelas yakni mau menjadi bagian dari penegakan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Wawasan kebangsaan semacam inilah menurutnya yang harus dimiliki setiap CPNS di Kota Yogyakarta.