Senin 07 Mar 2011 22:50 WIB

Andi Achmad Jadi Buron Polda Lampung

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih melacak keberadaan tersangka korupsi APBD Lampung Tengah mantan bupati Andi Achmad, yang belum memenuhi panggilan kepolisian dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sejak surat dikeluarkan tim dari Polda sudah melakukan pengejaran yang dipimpin satu kanit tipikor Polda Lampung, namun saya tidak bisa menjelaskan secara transparan karena sifatya teknis dan wewenangnya ada pada penyidik," kata Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, Andi Achmad sudah lama dicekal oleh Polda Lampung dan sejak awal menjadi tersangka tidak pernah ditahan dan kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Kami tidak merasa kecolongan, karena proses hukum itu bisa cepat atau lambat dan hingga saat ini masih terus berjalan," kata Kapolda.

Andi Achmad masuk dalam DPO karena dua kali tidak memenuhi panggilan Polda Lampung terkait pemeriksaan kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Semenntara itu Kuasa Hukum Andi Achmad Sampurna Jaya, Yuzar Akuan mengaku sudah tidak bisa kontak dengan kliennya sejak Rabu (2/3).

Yusar juga mengatakan kliennya tidak mangkir dari panggilan, tetapi sedang sakit. "Dasarnya DPO Polda Lampung tidak tepat karena klien saya sedang sakit pembekakan lever dan prostat," katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulityaningsih, mengatakan sejak panggilan pertama sampai kedua dan ditunggu hingga Jumat (4/3) Andi Achmad tidak juga hadir, bahkan penyidik yang menghubungi kuasa hukumnya juga tidak mengetahui keberadaannya.

Polda Lampung menetapkan Andi Achmad sebagai tersangka dengan surat bernomor DPO/08/III/2011/subdit IV/Ditreskrimsus tertanggal 3 Maret 2011. Setelah ditetapkan sebagai DPO, Polda Lampung akan menyebarkan gambar-gambar pria yang akrab disapa dengan panggilan 'Kajeng' tersebut di wilayah hukum Polda Lampung.

Polda Lampung mengimbau jika ada yang mengetahui keberadaan Andi Achmad bisa langsung melaporkan ke Polda Lampung. Saat ini Polda Lampung masih berupaya melengkapi permintaan tambahan petunjuk JPU Kejati Lampung.

Sebelumnya berkas perkara korupsi Andi Ahmad Sampurna Jaya dilimpahkan kembali oleh Kejati Lampung ke Polda Lampung, Senin (21/2). Proses penyidikan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar melibatkan sejumlah pejabat dan mantan Bupati Andi Achmad Sampurnyajaya.

Dalam kasus tersebut pengadilan telah memvonis mantan Sekkab Musawir Subing (52) dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Herman Hasbullah (53).

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Herman Hasbullah. Meski demikian, setelah banding, Pengadilan Tinggi Lampung memutuskan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Musawir Subing divonis 18 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam sidang di PN Tanjungkarang. Selama persidangan, kedua terdakwa mengaku menjalankan perintah Andi Achmad untuk memindahkan APBD Lamteng Rp 28 miliar ke BPR Tripanca yang dinyatakan pailit oleh Bank Indonesia beberapa waktu kemudian.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement