Selasa 08 Mar 2011 13:50 WIB

Komisi E: Pergub Larangan Ahmadiyah, Pergub Latah

Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Komisi E DPRD Jawa Barat menilai Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Jabar yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmah Heryawan itu merupakan pergub latah dan mendadak.

"Pergub ini, menurut kami, pergub latah mendadak karena melihat provinsi lain sudah mengeluarkan ini," kata anggota Komisi E DPRD Jawa Barat, Didin Supriadin, di Bandung, Selasa (8/3).

Didin mengatakan harusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan sebuah kajian terlebih dahulu dengan pemerintah kabupaten/kota atau bahkan kecamatan sebelum mengeluarkan pergub ini. "Sebelum pergub dikeluarkan, harusnya ada kajian dulu atau ditelaah sebelum mengeluarkan pergub,'' katanya. ''Saya melihat pergub ini dikeluarkan secara mendadak sekali."

Politisi Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat itu menambahkan Pemprov Jabar semestinya melakukan kajian dengan pemerintah kabupaten/kota atau bila perlu hingga tingkat Kecamatan sebelum mengeluarkan pergub tersebut. Karena, pihak yang lebih tahu keadaan riil masyarakat di bawah itu adalah Pemerintahan di tingkat kabupaten/kota atau kecamatan.

Jika alasan Gubernur Jabar mengeluarkan Pergub ini karena ingin mengikuti jejak Pemprov Jatim, maka hal tersebut merupakan langkah yang tidak tepat. "Kondisi Jatim dan Jabar berbeda mulai dari keadaan masyarakatnya berbeda. Kulturnya juga berbeda," kata Didin.

Pihaknya menilai pergub tersebut secara substansi dan prinsip tidak jauh berbeda dengan SKB tiga Menteri tentang Ahmadiyah. Ia justru mengkhawatirkan dampak dari pemberlakuan Pergub Nomor 12 Tahun 2011 terhadap keharmonisan masyarakat di Jawa Barat. "Pergub ini merupakan pergub dari atas ke bawah. Saya khawatir interpretasi pemkab/kot tidak sama dalam menyikapi pelaksanaan pergub ini sehingga akan berdampak kepada hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement