Kamis 10 Mar 2011 18:55 WIB

MPU Aceh Diminta Sosialisasikan Kriteria Paham Sesat

Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH - Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU/MUI) Provinsi Aceh diminta segera menyosialisasikan kriteria paham atau aliran sesat yang saat ini mulai merambah di beberapa lokasi di Aceh.

"Kami minta MPU bertindak cepat untuk menyosialisasi kriteria aliran atau organisasi sesat sesuai fatwa yang dikeluarkan MPU itu," kata Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) DPD Kota Banda Aceh, Adriansyah, di Banda Aceh, Kamis (10/3).

Hal itu disampaikan menyikapi upaya pendangkalan aqidah dan penyebaran paham sesat di Aceh. Khususnya Kota Banda Aceh yang mayoritas penduduknya Islam.

BKPRMI Kota Banda Aceh telah mengeluarkan sebanyak 10 butir pernyataan sebagai rekomendasi guna mencegah paham atau aliran sesat berkembang di daerah ini. BKPRMI mendukung Pemerintah Kota Banda Aceh yang akan mengeluarkan peraturan wali kota dalam mengantisipasi upaya pendangkalan aqidah serta penyebaran paham sesat.

Dipihak lain, Adriansyah meminta DPRK Banda Aceh secepatnya memproduk Qanun (Perda) yang mengatur wajib belajar bagi anak usia sekolah dimulai sejak selesai shalat Maghrib hingga Isya. Langkah ini sebagai upaya antisipasi meluasnya penyebaran paham sesat.

"Kami juga mengimbau pengurus masjid atau meunasah (mushalla) untuk memperkuat fungsi rumah ibadah umat Islam dengan memperbanyak kajian dan pengajian Islam," kata dia menambahkan.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi adanya penyebaran aliran atau paham sesat. "Itu sebagai salah satu bentuk meningkatkan kepedulian antar sesama. Generasi muda juga kita minta untuk memperkuat konsolidasi dan keamanan gampong (desa) dari hal-hal mencurigakan," kata Adriansyah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement