REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menilai diperlukan pendekatan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran Islam. Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Zezen Zainal Abidin di Sukabumi, Ahad (13/3) mengatakan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan salah ajaran sesat yang berkedok ajaran agama Islam.
Untuk itu, sebagai organisasi ulama, MUI akan memberikan pemahaman kepada warga JAI bahwa ajarannya adalah sesat. "Perlu adanya pendekatan kepada anggota JAI dan memberikan pencerahan kembali bahwa ajaran yang dianutnya saat ini adalah sesat," katanya.
Ia menjelaskan, pendekatan secara kekeluargaan harus dilakukan, agar anggota JAI yang saat ini masih kepada keyakinannya bisa berfikir ulang bahwa ajaran yang selama ini dijalankan adalah salah dan sesat. "Untuk menyadarkan JAI jangan memakai kekerasan atau tindakan anarkis karena tidak akan efektif," katanya.
Menurutnya, JAI di Sukabumi yang bermarkas di empat kecamatan yakni Warungkiara, Jampang Tengah, Parakansalak dan Sukabumi masih enggan diimami oleh warga di luar golongannya. "Contohnya, JAI tidak mau menjadi makmum pada shalat Jumat yang imamnya dari warga di luar JAI. Mereka (JAI) juga sebagaian ada yang meninggalkan dan duduk di halaman masjid saat shalat sedang berlangsung," katanya.
"Kegiatan mereka masih ekslusif dan tidak menerima masukan atau pemahaman dari luar golongannya. Untuk itu, kami dan muspida bekerja sama agar mereka bisa bertobat dan kembali ke jalan yang lurus," kata Zezen.
Sementara itu, Asiten Daerah I Kabupaten Sukabumi Sofyan Efendi menambahkan, sebagai pemerintah pihaknya perlu melindungi semua warganya yang di dalamnya juga terdapat warga Ahmadiyah. Namun, pihaknya juga berkewajiban melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada warga JAI, karena ajaran yang selama ini dianutnya adalah sesat.
"Kami meminta kepada JAI agar segera bertobat dan meninggalkan ajaran yang sekarang, karena sudah jelas dan MUI pun menurunkan fatwa bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran sesat. Dan kami pun meminta agar mematuhi peraturan untuk tidak melakukan kegiatannya," tambahya.
Ia menandaskan, mudah-mudahan seluruh anggota JAI bisa mematuhi peraturan dan pihaknya juga akan memberikan perlidungan kepada mereka apabila keselamatannya terganggu. "Saling menghargai sesama dan mematuhi hukum yang berlaku bisa menciptakan suasana yang kondussif," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH-HAM) Sukabumi AA Brata Soedirdja menuturkan, pemerintah harus segera membuat peraturan tambahan seperti dibuatnya peraturan bupati atau wali kota tentang pelarangan kegiatan JAI, walaupun sudah ada Peraturan Gubernur Jabar No 12 tahun 201.
"Peraturan tersebut fungsinya untuk memperjelas pelarangan agar tidak ada bentrokan atau aksi anarkis yang bisa menelan korban jiwa," katanya.