REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan pemerintah provinsi DIY tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ahmadiyah. Pembubaran Ahmadiyah itu kewenangan pemerintah Pusat.
''Yang penting kita mengendalikan dengan melaksanakan SKB tiga Menteri bagi Ahmadiyah. Walaupun banyak tuntutan, kita kan bisanya hanya melaksanakan SKB tiga Menteri. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ahmadiyah. Lho kalau membubarkan Ahmadiyah, itu hanya kewenangan Pemerintah Pusat,'' kata Sultan pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (14/3).
Majelis Mujahidin melakukan audiensi dengan pejabat pemerintah provinsi DIY diantaranya Kepala Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Sigit Sapto Raharjo, di Gedung Gandhok Kiwo, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (14/3). Pada kesempatan itu, Mujahidin menyampaikan beberapa poin berkenaan dengan kasus Ahmadiyah akhir-akhir ini dari berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, diantaranya: menolak dan protes keras sikap Pemda dan Pemprov DIY yang toleran terhadap aliran sesat Ahmadiyah.
Sekjen Majelis Mujahidin, Subari Syakur, menilai kontraproduktif pernyataan Pemprov DIY yang menyebutkan bahwa Yogyakarta tidak akan ikut-ikutan mengeluarkan surat keputusan pelarangan Ahmadiyah seperti Jawa Timur dan Jawa Barat karena DIY dianggap damai sehingga tidak perlu ada provokasi yang mengacau kedamaian dan kerukunan beragama. Hal ini mengindikasikan rusaknya citra keistimewaan Yogyakarta yang dianggap toleran dengan kemungkaran dana kemurtadan serta membiarkan penodaan terhadap ajaran Islam yang dapat mengobarkan permusuhan.
Sigit mengatakan Pemprov DIY sedang menjaring aspirasi masyarakat DIY sehingga dapat mengambil kesimpulan setelah semua terjaring aspirasinya. Usulan dari Majelis Mujahidin sudah dikoordinasikan dengan pusat, tetapi belum ada hasilnya.