REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Koordinator Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatra Utara, Elly Lukman, mengatakan, narapidana Muhammad Zain Batubara, pemilik 8 gram sabu-sabu dalam sel Cabang Rumah Tahanan Negara Panguguran, Kabupaten Samosir, telah diamankan.
"Narapidana (Napi) itu telah diserahkan kepada petugas kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut," katanya di Medan, Selasa, ketika ditanyakan mengenai masalah napi tersebut.
Sebelumnya, Napi Muhamad Zain Batubara, Jumat ( 11/3) ditangkap petugas Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Panguguran karena memiliki 8 gram sabu-sabu, uang Rp 6 juta, satu buah bong, dua mancis dan satu buah telepon genggam. Keseluruhan barang yang diamankan itu dijadikan sebagai barang bukti untuk proses hukum di Polres Samosir.
Sementara itu, Muhammad Zain menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Cabang Rutan Panguguran, juga dalam kasus narkoba. Lukman mengatakan, pihaknya tidak mau tinggal diam mengenai kasus napi yang menyimpan narkoba itu, dan karena itu pihaknya telah mengirimkan tim dari Kementerian Hukum dan HAM Sumut untuk menyelidiki ke Cabang Rutan tersebut.
Selain itu, tim dari Kementerian Hukum dan HAM Sumut akan memeriksa Kepala Cabang Rutan Panguguran dan petugas jaga yang dianggap bertanggung jawab dalam masalah tersebut. "Pemeriksaan itu dilakukan, kenapa napi bisa menyimpan narkoba di dalam Rutan dan dari mana barang haram tersebut diperoleh," katanya.
Bahkan, katanya, dalam kasus itu, kemungkinan petugas Rutan dianggap lalai dalam melakukan penjagaan terhadap napi, sehingga narkoba bisa masuk ke dalam Rutan. "Tim juga akan memeriksa Kepala Cabang Rutan dan petugas jaga," ujarnya.
Ketika ditanya jika ada petugas Rutan yang terlibat dalam kasus narkoba, Lukman, mengatakan, bila terbukti akan ditindak tegas. "Saya akan memberikan sanksi terhadap petugas Rutan yang nakal," kata Lukman.