Rabu 16 Mar 2011 15:32 WIB

Pajak Rumah Kos di Surakarata Terus Digenjot

Rep: C41/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta akan membebankan rumah kos yang kian menjamur dengan pajak. Sekalipun potensi pajak rumah kos tidak signifikan, namun asas keadilan harus diterapkan bagi semua pelaku usaha, tanpa terkecuali.

Untuk memperbarui data jumlah rumah kos, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Surakarta telah menggandeng pihak rukun tetangga dan warga (RT/RW) serta kecamatan. "Melibatkan yang di bawah akan mempermudah kerja pemerintah," ujar Sekretaris DPPKA Kota Surakarta, Triyana, saat ditemui di Kantor DPPKA, Rabu (16/3).

Pajak rumah kos diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 tahun 2002 tentang Pajak Hotel Lainnya. Seperti hotel, lanjut dia, rumah kos diwajibkan membayar pajak dengan besaran 5 persen dari penghasilan yang didapatnya setiap bulan atau jangka waktu yang ditetapkan. "Hanya untuk rumah kos yang menyewakan 10 kamar dan ke atas," tambah Triyana.

Jika hanya dua kamar dari sepuluh kamar kos yang terisi, maka hasil dari dua kamar dikali harga sewa dikalikan lima persen yang disetorkan kepada dinas pajak. Hingga 2010 lalu, baru ada 55 pemilik rumah kos di Kota Solo yang membayarkan pajak. Wilayah Kecamatan Jebres, terutama di sekitar universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), menjadi lokasi terbanyak kehadiran rumah kos.

Pihak DPPKA meyakini masih banyak pemilik rumah kos yang terdata. Ini terutama, menurut Triyana, karena banyak pemilik rumah kos yang berdomisili di luar kota. "Sosialisasi terus kami lakukan kepada pemilik rumah kos maupun peguyubannya," ujarnya. Pendataan ulang rumah kos dinilai penting untuk mengukur potensi pajak sehingga tidak terjadi penyimpangan atas setoran pajak.

Ditambahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Surakarta, Untara, saat ini draf rancangan perda pajak dan retribusi yang baru sedang dievaluasi oleh pihak provinsi Jawa Tengah. "Besaran pajak hotel, restoran maupun hiburan tetap. Kami mengacu pada Undang-undang," katanya. Kepada pemilik rumah kos yang belum membayar pajak, untara menyatakan, belum ada aturan mengenai sanksi yang bisa dijadikan acuan Pemkot Solo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement