REPUBLIKA.CO.ID,SUMENEP - Anggota Satuan Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap MSH, tersangka kasus pencabulan kepada tiga anak perempuan.
"Tersangka yang tukang becak itu ditangkap di rumahnya di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, dan langsung ditahan selama proses penyidikan," kata Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, Rabu (23/3).
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka melakukan pencabulan kepada tiga anak, yakni dua anak berumur 5 tahun dan seorang lainnya masih berumur 4 tahun.
"Saat ini, kasusnya ditangani penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumenep. Setiap kasus yang melibatkan anak dan perempuan memang ditangani oleh penyidik PPA," paparnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka melakukan pencabulan kepada tiga anak tersebut pada hari yang sama. Yakn,i pada 5 Maret 2011. "Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu memang biasa bermain di rumah tersangka. Karena, mereka memang masih tetangga. Tersangka melakukan aksi pencabulan di rumahnya," ujarnya.
Untuk sementara ini, Edy mengemukakan baru satu korban saja yang melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada polisi. "Orang tua dari salah seorang korban itu tidak terima anaknya dicabuli tersangka. Mereka akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada kami di Polres Sumenep," kata Edy, mengungkapkan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.