Rabu 30 Dec 2020 09:58 WIB

Walkot Imbau Warga Jaksel tak Rayakan Malam Tahun Baru 2021

Masyarakat diingatkan untuk menghindari kerumunan demi mencegah Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Marullah Matali.
Foto: Dok Kominfotik Jaksel
Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Marullah Matali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Marullah Matali mengimbau warganya untuk tidak mengadakan dan mengikuti kegiatan perayaan tahun baru 2021 guna menekan penularan Covid-19.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, untuk bijak dalam bertindak dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan," imbau Marullah lewat video yang disiarkan di akun Instagram milik Kominfotik Jaksel, Rabu (30/12).

Dalam video tersebut, Marullah mengingatkan, situasi pandemi Covid-19 tidak terus membaik, dengan meningkatnya angka kasus harian positif di DKI Jakarta dan terbatasnya kapasitas rumah sakit.

Oleh karena itu, Marullah mengimbau masyarakat yang tinggal di Kota Jaksel agar bijak menyikapi kondisi menjelang berakhirnya tahun 2020 dan awal tahun 2021 ini dengan tidak bereuforia. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

"Pastikan keluarga dan warga kita tetap sehat dan terjaga dari Covid-19," kata Marullah. Marullah juga mengimbau kepada pelaku usaha di wilayah Jaksel untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI, selama libur Tahun Baru 2021.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB. "Mari, bersama kita jaga Jakarta, dan jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ataupun keramaian," ujar Marullah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement