Selasa 14 Jun 2022 17:34 WIB

Kadishub DKI: Bengkel di Jakarta Wajib Miliki Alat Uji Emisi

Kendaraan yang rutin diservis akan rutin pula melakukan uji emisi.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Ilustrasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan. Dengan demikian, kendaraan bermotor dapat rutin melakukan uji emisi.

"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin saat ditemui saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil yang nantinya akan terus bertambah. Untuk masalah perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. 

Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021. Syafrin menyebutkan, pengendara yang tidak lulus uji emis akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp 7 ribu per jam.

Tahap awal disinsentif berupa biaya parkir ini nantinya akan diberlakukan menjadi sanksi sesuai dengan regulasi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menuturkan, Jakarta memiliki kepentingan mendesak untuk mengoperasikan uji emisi terlebih dahulu lantaran penambahan jumlah penduduk.

"Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon, meskipun yang lainnya juga sama. Tapi tentu Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sangat banyak, kita punya kepentingan mendesak untuk mendahului yang lainnya," ujar Marullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement