Selasa 09 Jun 2020 19:03 WIB

Satu Mal di Bandung tak Direkomendasikan Dibuka

Mal di Bandung tersebut belum menunjukkan kesiapan standar protokol kesehatan.

Red: Ani Nursalikah
Satu Mal di Bandung tak Direkomendasikan Dibuka. Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) saat sosialisasi pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Satu Mal di Bandung tak Direkomendasikan Dibuka. Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) saat sosialisasi pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung tidak merekomendasikan salah satu pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan salah satu mal tersebut hingga kini belum menunjukkan kesiapan memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Yang satu (mal) tetap kita tidak merekomendasi tim gugus tugas untuk buka operasionalnya, karena standarnya dianggap belum memenuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Elly, Selasa (9/6).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini terdapat 24 mal yang dipantau oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melakukan simulasi persiapan fase AKB. Namun, dari 24 mal tersebut, hanya 23 mal yang direkomendasikan untuk beroperasi karena salah satunya tidak memenuhi prosedur.

"Jadi ada satu yang memang tidak ada kemajuan sama sekali, jadi akhirnya dari 24 (mal) itu, hanya 23 yang kita rekomendasikan dibuka," kata dia.

Mengenai pembukaan kembali mal, hal tersebut akan diputuskan oleh Pemkot Bandung pada Jumat (12/6) setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berakhir. "Nanti Jumat pada 12 Juni saat beresnya PSBB proporsional, akan ada rapat terbatas dengan menghadirkan unsur Forkopimda. Nanti akan diputuskan," kata Elly.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengingatkan bisa saja menutup kembali mal apabila tidak memenuhi protokol kesehatan atau melakukan pelanggaran lainnya. Untuk itu, ia juga mewajibkan pengelola mal menyediakan ruang isolasi yang dibutuhkan untuk penanganan pertama apabila ada pasien diduga terpapar Covid-19.

"Jika gerai (mal) tidak memenuhi protokol kesehatan, maka gerai tersebut akan ditutup, dan jika yang melakukan kesalahan adalah manajemen mal maka satu mal akan langsung kita tutup," kata Oded.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement