Saturday, 16 Sya'ban 1446 / 15 February 2025

Saturday, 16 Sya'ban 1446 / 15 February 2025

DPD Diabaikan dalam Pembahas UU Susduk DPR,DPD, dan MPR

Selasa 01 Jul 2014 15:38 WIB

Rep: c57/ Red: Joko Sadewo

Ketua DPD Irman Gusman

Ketua DPD Irman Gusman

Foto: Republika/ Wihdan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, menyatakan DPD tidak berperan maksimal dalam pembahasan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, DPD dan MPR RI.

"Hingga saat ini, DPD RI baru satu kali diajak Pansus UU Susduk DPR RI untuk rapat konsultasi membahas UU Susduk ini," ujar Irman saat dihubungi Republika Online (ROL), Selasa (1/7) siang. Peran DPD menjadi tidak efektif, tidak maksimal dan tidak mendalam dalam proses legislasi UU Susduk yang saat ini sedang dibahas Pansus DPR RI.

Irman berharap Pansus UU Susduk DPR RI menjadwalkan kembali konsultasi dengan DPD RI, dua sampai tiga kali pertemuan lagi. "DPD sudah menyiapkan draft UU Susduk itu," ujar Irman.

Karena UU ini menyangkut organisasi DPD, Irman berharap DPD dilibatkan lebih dalam, lebih intensif dan lebih maksimal dalam mengelaborasi UU Susduk. "DPD berharap agar DPR RI menerapkan Keputusan MK pada 27 Maret 2013 lalu," papar Irman.

DPR RI hendaknya menjadikan DPD RI sebagai mitra strategis dalam fungsi legislasi dan anggaran terkait daerah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler