REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan penjatuhan hukuman mati bagi terpidana narkoba adalah buah dari sistem peradilan yang dianut Indonesia.
Ia menegaskan negara asing yang warganya dijatuhi hukuman mati tidak bisa melakukan intervensi terhadap apa yang sudah diputuskan pengadilan.
"Hukum itu sudah menjadi sistem peradilan, tidak bisa dihentikan oleh presiden. Kalaupun pengajuan grasi diterima harus ada pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi," katanya dalam dialog kenegaraan DPD di Jakarta, Rabu (25/2).
Farouk melanjutkan, saat ini yang menjadi catatan penting bagi negara asing adalah untuk mengingatkan kepada warganya. Masing-masing negara harus mengingatkan warganya soal sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mereka harus bilang kalau mau mengedarkan narkoba di Indonesia hukumannya adalah mati," ujarnya.
Sementara Dosen Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai intervensi bisa dilakukan selama proses peradilan berlangsung. Misalnya negara lain meminta Indonesia untuk mengekstradisi warganya untuk diadili sendiri.
"Tapi pertanyaannya apakah Australia sudah minta warga negaranya melalui perjanjian ekstradisi. Kalau tidak kenapa?" ujarnya.