REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad menilai penggunaan hak angket DPRD Jakarta terhadap gubernur DKI Jakarta jangan dianggap sebagai langkah untuk memberhentikan gubernur tapi anggap sebagai jalan keluar.
Menurutnya, jika dalam proses penganggaran ditemukan anggaran yang memiliki implikasi hukum, maka harusnya diselesaikan melalui jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu masing-masing pihak juga harus menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak produktif sehingga akan semakin menambah kekisruhan yang sudah ada.
"Gubernur dan DPRD sebaiknya meningkatkan komunikasi secara intensif, sehingga bisa meredam issu-issu yang akan menghambat proses pembangunan yang sedang dijalankan," katanya.
Farouk meyakini kekisruhan terjadi karena hubungan yang kurang harmonis antar dua lembaga ini. Yang kemudian menimbulkan rasa saling tidak percaya.
Salah satu dampak yang paling dirasakan saat ini adalah terhambatnya proses pembangunan di DKI Jakarta, sebagai akibat dari belum adanya titik temu dalam pengesahan APBD yang seharusnya sudah disahkan bulan Januari.