REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang penting. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republika (RI) berharap, perpres itu diikuti dengan perpres pendukung lainya.
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, perpres pendukung itu adalah perpres tentang Badan Otoritas Pangan. Dengan adanya perpres itu, maka kestabilan persediaan dan harga pangan akan tercapai dengan optimal.
Saat ini, perpres tersebut masih diproses di Sekretariat Presiden. "Saya harap, perpres itu dapat disahkan selambat-lambatnya dalam tiga bulan dari sekarang," katanya, Kamis (18/6).
Menurutnya, kebijakan pengendalian harga pangan akan lebih optimal jika terdapat sebuah lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyediaan, penyimnanan serta pendistribusian bahan pangan.
Sembari memastikan perpres Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang penting terlaksana dengan tepat, Parlindungan juga akan terus mendorong presiden untuk segera mengesahkan perpres Badan Otoritas Pangan.
"Pengesahan ini akan menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen dalam peran pengendalian harga pangan," ucap dia.