Sunday, 17 Sya'ban 1446 / 16 February 2025

Sunday, 17 Sya'ban 1446 / 16 February 2025

DPD RI: Daripada Berpolemik, Pemprov DKI Diminta Fokus Jawab Temuan BPK

Senin 13 Jul 2015 22:42 WIB

Red: Maman Sudiaman

Fahira Idris

Fahira Idris

Foto: Republika/Agung Supriyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih saja terus bergulir. Baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun BPK saling berbalas pernyataan di media massa.

Jika ini terus berlangsung, perdebatan di antara kedua lembaga ini dikhawatirkan tidak produktif. Lebih baik saat ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jawaban atas temuan BPK.

“Marah dapat WDP (wajar dengan pengecualian) boleh saja, karena mungkin merasa sudah bekerja keras. Tetapi di negara ini yang menentukan kinerja Anda baik dan benar dalam hal ini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah itu bukan diri kita sendiri, tetapi ada lembaga lain yaitu BPK, dan ini amanat undang-undang,” ujar Senator Asal DKI Jakarta Fahira Idris, di Jakarta, Senin (13/7).

Fahira menyarankan, Pemprov DKI agar fokus memberi jawaban-jawaban atas 70 item temuan yang menjadikan DKI Jakarta berpredikat WDP. Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun 2014 sudah akuntabel, transparan, dan partisipatif atau pengelolaan keuangan daerah di Jakarta sudah sangat baik,

“Ada waktu 60 hari bagi Pemprov DKI untuk menyusun dan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah laporan BPK ini. Buktikan ke warga kalau sebenarnya DKI Jakarta layaknya dapat WTP (wajar tanpa pengecualian). Bukan malah sibuk berpolemik di media, merasa diri paling benar dan meragukan integritas atau menyalah-nyalahkan BPK,” ujar Fahira yang juga menjabat Wakil Ketua Komite III DPD RI ini dalam siaran persnya kepada ROL.

Sebagai informasi, dalam mengaudit sebuah lembaga negara, BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan yaitu pertama, pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Hasilnya adalah WTP, WDP tidak memberikan pendapat (TMP), dan tidak wajar (TW); Kedua,  pemeriksaan kinerja untuk kinerja lembaga apakah sudah ekonomis, efisien, dan efektif, dan ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang sifatnya investigatif, bertujuan untuk menilai apakah suatu kegiatan telah terjadi korupsi atau tidak.

Jika laporan keuangan sudah disajikan sesuai SAP, BPK akan memberikan opini WTP. Namun, jika sudah sesuai SAP tetapi ada pos-pos tertentu yang belum sesuai, BPK akan memberikan opini WDP.

Fahira mengingatkan predikat WTP yang diberikan BPK kepada lembaga pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Daerah belum menjamin daerah tersebut bebas dari praktik korupsi.  “Oleh kerena itu sangat penting bagi Pemprov DKI yang mendapat WDP untuk memberikan jawaban yang membuktikan bahwa laporan BPK keliru. Yakinkan warga Jakarta bahwa pos-pos yang menjadi temuan BPK sebenarnya tidak bermasalah. Itu saja,” tegas Fahira.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler