REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencegah kebakaran hutan berulang, Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI mendorong agar pemerintah segera melakukan audit kehutanan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerjanya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (27/10).
"Audit ini dilakukan terkait tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penjagaan lingkungan," kata ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba kepada Republika. Audit tersebut lantas ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan baik dari perseorangan maupun perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Dari keterangan BNPB, lanjut dia, asap disebabkan kebakaran baru. Dari peta kebakaran tampak terjadi kebakaran baru di lahan yang sudah dipadamkan api sebelumnya. Di samping evakuasi yang harua sudah dilakukan, audit dan penwgakkan hukum harua terus berjalan. Ia juga berharap turun hujan pada November 2015 agar kabut asap segera pergi.
Dengan ketegasan penegakkan hukum dan sistem pengawasan transparan, ia optimis pencegahan kebakaran hutan efektif. Karena tidak akan ada lagi yang akan membakar dengan sengaja, serta bisa bersama-sama menjaga agar lahan tidak terbakar.
"Sama juga dengan penda, tidak akan ada lagi nantinya 'kucing-kucingan' dalam memberikan izin pembukaan lahan," ujarnya.
Komite II juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Di samping, juga melakukan penataan ulang terhadap lahan gambut dan restorasi ekosistem lahan gambut.
Dalam rapat disepakati pula soal strategi koordinasi antarinstansi dan lembaga dalam menanggulangi kebakaran lahan. Di antaranya KLHK dan BNPB berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan sosialisasi serta penyadaran secara terus-menerus ke masyarakat. Materi sosialisasi memanfaatkan media sekolah, masjid dan tempat sosial masyatakat lainnya, berkisar tentang pentingnya mencegah kebakaran hutan di tingkat masyarakat.
Parlindungan juga meminta pemerintah segera membangun sistem informasi manajemen kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan pemerintah daerah. "DPD dapat berkontribusi dengan sosialisasi ke daerah masing-masing," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut, beberapa hal yang diminta DPD telah sejalan dengan yang dilakukan kementerian.
"Tambahannya soal tata ruang tepat karena dikaitkan dengan penataan dan zonasi lindung kawasan hidrologi gambut, itu sedang dilakukan agar selaras," kata dia.
Dari sisi regulasi, pemerintah tengah merevisi UU 32/2009 dan UU 41/1999 agar pencegahan kebakaran hutan dan penanggulangannya efektif. Sejalan dengan itu, terdapat kebutuhan penyampaian informasi yang terus-menerus dengan sosialisasi pencegahan memanfaatkan segala sumberdaya manusia yang ada. Langkah-langkah dalam rapat kerja menjadi penting, sebab dukungan dan konfirmasi langkah pemerintah sejalan dengan aspirasi daerah.