Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Dua Pandangan RUU

Jumat 29 Apr 2016 19:06 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11). (Antara/Puspa Perwitasari)

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11). (Antara/Puspa Perwitasari)

Foto: Antara/Puspa Perwitasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengesahkan Pandangan DPD RI Terhadap RUU tentang Kebudayaan dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/4).

Selain dua Pandangan RUU yang disahkan tersebut di atas, pada masa sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 ini, program kegiatan yang menjadi pembahasan Komite III adalah, Penyusunan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Penyusunan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri, Penyusunan Pandangan DPD atas RUU tentang Sistem Perbukuan.

Terkait RUU Kebudayaan, Komite III berpandangan bahwa permasalahan kebudayaan Indonesia dihadapkan pada ketidakselarasan antara pembangunan ekonomi di satu sisi dan pembentuk karakter di sisi lain. "Selain itu, dari segi perundang-undangan, pengaturan kebudayaan masih terlihat tersebar, tidak komprehensif serta bersifat sektoral", ujar wakil ketua komite III, Fahira Idris.

Komite III menilai, RUU tentang kebudayaan harus mengandung konsep kebudayaan di dalam RUU tentang Kebudayaan harus mengadopsi konsep kebudayaan universal, yang mengakomodasi tujuh unsur universal sehingga dapat secara menyeluruh menjangkau konsepsi kebudayaan secara utuh.