REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad meminta pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini sebagai dasar hukum bagi sistem perpajakan nasional, setelah RUU Pengampunan Pajak mulai dibahas oleh DPR.
RUU KUP diharapkan menjadi dasar pelaksanaan reformasi sistem perpajakan nasional yang akan membawa ke arah pencapaian target yang diinginkan dan antisipatif terhadap perubahan-perubahan ke depan. Menurut dia, pengampunan pajak semestinya diletakan sebagai salah satu bagian dari cetak biru reformasi perpajakan yang utuh. Bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Ini adalah syarat agar tujuan untuk menaikan penerimaan negara dan perluasan basis pajak bisa terwujud.
“Pengampunan pajak pada dasarnya berfungsi sebagai insentif untuk menggiring wajib pajak yang belum taat untuk masuk ke dalam sistem, setelah sistem tersebut dibenahi dan tidak ada celah untuk keluar lagi," kata dia.
Dia mengibaratkan UU Pengampunan Pajak sebagai kran air. Maka UU Ketentuan Umum Perpajakan merupakan wadah airnya, sehingga harus disiapkan terlebih dahulu dengan wadah yang lebih besar dan tidak bocor. Senator Asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, seharusnya pemerintah mengajukan RUU KUP sebagai dasar reformasi sistem perpajakan (Tax Reform), baru kemudian mengusulkan RUU Pengampunan Pajak.