REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD Dapil Bengkul Mohammad Saleh mendorong dilakukan razia miras oleh aparat penegak hukum di Provinsi Bengkulu. Hal itu merespon kasusseorang siswi berinisial YY yang diperkosa lalu dibunuh oleh 14 pemuda yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
''Harusnya secara berkala dikakukan razia yang diikuti penindakan terhadap pelanggar,'' kata Saleh, saat dihubungi, Senin (9/5).
Menurut Saleh, Miras di wilayah Bengkulu dijual bebas tanpa ada pengawasan. Padahal, Perda larangan Miras saat ini bukan lagi perlu, tapi memang harus dibuat dan ditegakkan.
Bahkan, kalau perlu Perda itu dibuat bukan hanya di Bengkulu, tapi juga seuruh Indonesia. ''Miras harusnya dilarang beredar di seluruh daerah, Baik hotel maupun restoran. Termasuk juga supermarket dan toko toko warung warung,'' ujar Saleh.
Ia juga meminta pemerintah pusat menghentikan impor miras, serta menutup pabrik yang ada di Indonesia. Apalagi, sudah jelas agama melarang minum khamer.
''Kenapa masih boleh beredar. Saya akan mengajak seluruh anggota DPD, melalui lembaga untuk membuat keputusan disidang paripurna nanti untuk melarang miras beredar di Indonesia,'' ucap dia.