Sunday, 8 Jumadil Awwal 1446 / 10 November 2024

Sunday, 8 Jumadil Awwal 1446 / 10 November 2024

Masa Berkabung Keluarga Korban Kekerasan Seksual Perlu Diperhatikan

Selasa 17 May 2016 11:41 WIB

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih

Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

Foto: Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa YY, pelajar SMP oleh 14 orang di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum, agar memperhatikan dan membantu keluarga melewati masa berkabung.

"Dalam hal korban meninggal, seperti kasus YY, maka perhatian lebih harus diberikan kepada keluarga melewati masa-masa sulit dan berkabung," tulis Farouk di akun Twitter pribadinya, Selasa (17/5).

Menurutnya, kasus yang menimpa YY, merupakan salah satu bukti, negara dan segenap aparatnya gagal menjamin keamanan dan perlindungan warga, terutama anak-anak. Ia menilai, negara melalui aparat keamanan, harus mampu membangun kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam pola kehidupan bersama.

"Tegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara dan anak-anak harus komprehensif," ujar dia.

Namun, Farouk berujar, saat ini sangat mendesak untuk membangun kesadaran nasional dalam penyelesaian masalah sosial secara bersama, tidak hanya pada penegakkan hukum. Ia mengingatkan, undang-undang tidak berarti apabila praktik sosial yang terjadi, tidak sesuai.

Artinya, kata Farouk, masyarakat harus membangun kembali pola kehidupan komunitarian dengan kearifan lokal yang saling melindungi. Serta, menciptakan suasana aman di lingkungannya.

"Pemberian hukuman yang berat atas pelaku, jalan terakhir setelah negara jamin pengkondisian yang optimal dalam pencegahan kekerasan, khususnya anak," tutur dia.

Farouk menjelaskan, pengkondisian yang optimal, yakni, pertama, meliputi pendidikan hukum yang layak kepada masyarakat dan generasi muda. Khususnya dalam kerangka sistem sosial yang peka terhadap kekerasan dan perlindungan anak.

Kedua, menampilkan simbol-simbol keamanan yang bisa dengan mudah terjangkau di sepanjang waktu dan tempat. Ketiga, adanya jaminan kepastian yang optimal dalam menegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

"Penghukuman berat kepada pelaku menjadi adil jika negara dan masyarakat telah jalankan kewajibannya, bangun kondisi kehidupan yang aman dan saling melindungi," jelasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler