REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memandang kebijakan pemerintah melakukan pemotongan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) serta anggaran transfer ke daerah perlu dilakukan secara proporsional dan tidak disamaratakan untuk semua K/L. Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, sebaiknya tidak dilakukan.
Sebab, daerah masih membutuhkan pembangunan proyek-proyek infrastruktur dasar. Apalagi bagi daerah yang sudah memiliki komitmen atau kontrak pembangunan proyek fisik tersebut.
"Total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun. Selain itu, pemotongan anggaran Transfer ke Daerah yang terdapat dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2016, bernilai total Rp 8 triliun. cukup signifikan," ujar tegas senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
Farouk menambahkan pemotongan anggaran belaja K/L dikhawatirkan akan memberikan dampak dan pengaruh yang besar bagi kinerja K/L. Khususnya K/L yang mendapat porsi pemotongan terbesar yaitu K/L bidang pembangunan infrastruktur. Oleh sebab itu, pemerintah harus memiliki skala prioritas, sehingga pemotongan dilakukan secara proporsional dan tidak disamaratakan untuk setiap K/L.