REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI menyampaikan sejumlah masukan untuk dimasukkan dalam draf RUU Penghentian Kekerasan Seksual (PKS). Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Abraham Liyanto mengusulkan adanya peradilan secara tertutup untuk melindungi identitas dari korban pelecehan seksual.
“Saya bahkan mengusulkan kalau itu dianggap aib, mungkin bisa dilakukan peradilan secara tertutup atau minimal diupayakan bagaimana supaya korban tidak mendapat malu tapi untuk pelaku tetap terbuka,” ujarnya.
Senator asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai kemiskinan dan buruknya sarana infrastruktur merupakan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual. Untuk itu, dia berharap pemerintah memberikan rekomendasi yang tepat untuk mengatasi kedua faktor itu.
“Keluarga miskin sehingga satu rumah petak kecil harus dihuni lebih dari satu keluarga dan juga jalan-jalan gelap yang perlu penerangan harus dimasukkan sebagai penyebab, sehingga nantinya akan berdampak pada rekomendasi yang dibuat Kemensos,” ujar nya.
Sementara itu, Muslihuddin Abdurrasyid asal Kalimantan Timur menilai pemerintah perlu menyosialisasikan wadah rehabilitas yang dapat menampung laporan dari masyarakat. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memahami bahwa Kementerian Sosial memiliki berbagai program pendampingan bagi masyakat yang membutuhkan perlindungan atau bantuan.
“Perlu wadah khusus dimana masyarakat bisa melapor. Di daerah juga menginginkan wadah rehabilitasi. Banyak provinsi yang tidak punya,” katanya.