REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran ke pemerintah kabupaten/kota sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat, Senin.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dalam rilisnya, mengatakan, surat edaran itu ditujukan kepada para bupati/wali kota di Provinsi Jawa Barat.
Ia mengatakan, surat edaran itu ditujukan agar pemkab/pemkot menetapkan langkah operasional penanganan Jamaah Ahmadiyah Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan searah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Pemprov Jawa Barat R Ruddy Gandakusumah, menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemkab/pemkot harus selaras dengan ketentuan perudang-undangan.
Kebijakan itu bisa berupa Surat Keputusan Bupati/Walikota sekaligus Peraturan Bupati/Walikota.
"Dua produk hukum tersebut dikeluarkan sebagai implementasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah," kata Ruddy.
Surat keputusan tersebut, kata Ruddy, bisa berisi tentang pembentukan tim penanganan Ahmadiyah.
Sementara Peraturan Bupati/Wali Kota berisi tentang peraturan Ahmadiyah di kabupaten/kota.
Ruddy mengatakan, dua produk hukum itu masing-masing berbeda fungsi. "Untuk SK yang diterbitkan, berfungsi mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk membimbing para jemaah Ahmadiyah agar kembali pada kaidah Islam yang benar. Sementara fungsi dari perbup atau perwal untuk mengatur kegiatan para jamaah Ahmadiyah, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya.
Untuk selanjutnya dua produk hukum tersebut yakni SK dan Perbup/Perwal tentang Ahmadiyah akan disosialisasikan bersama jajaran muspida, di antaranya polres, kejaksaan, kodim, serta MUI kabupaten/kota setempat.