Senin 14 Apr 2014 14:26 WIB

Apa itu Gangguan Sendi Rahang? (1)

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
.
Foto: Rakgmawaty La'lang/Republika
.

REPUBLIKA.CO.ID, Menjelang lagu penutup konsernya pada akhir Maret lalu, LeeAnn Rimes mendengar rahangnya berbunyi. Rasa sakit pun menyerang. Telinga sebelah kirinya turut terganggu. Mengalami masalah sendi rahang atau temporomandibular joint (TMJ), ia tak bisa berkutik dan terpaksa mengakhiri aksi panggungnya.

TMJ memerankan fungsi penting dalam kegiatan kita sehari-hari. Bahkan, setiap harinya TMJ kita gunakan hingga ratusan kali, di antaranya, untuk berbicara, menggigit, mengunyah, dan menguap. Bisa dibilang, sendi tersebut merupakan salah satu sendi yang paling sering gunakan.

Gangguan TMJ (TMJ disorder) sering terjadi. Pada kasus ringan, penderita hanya mengeluhkan ada yang tidak enak ketika mengatupkan rahang. Kadang, pasien mendengar adanya bunyi saat menggerakkan rahang. Selain itu, bisa juga muncul rasa sakit yang tidak jelas meliputi daerah rahang hingga sebagian kepala.

Keluhan pusing yang timbul tenggelam kemungkinan bersumber dari adanya gangguan sendi rahang. Gangguan TMJ tidak memandang batas usia.

“Kebanyakan, memang terjadi pada seseorang usia 20 hingga 40 tahun karena di usia tersebut gigi sudah bererupsi sempurna,” kata Prof Dr drg Melanie Sadono Djamil MBiomed.

Gangguan ini tidak ada batasan usia. Mereka yang punya riwayat keturunan TMJ disorder bisa juga mengalaminya. Beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab terjadinya gangguan tersebut.

Jika asalnya dari rongga mulut, bisa jadi penyebabnya karena susunan gigi yang salah. “Gigi tumbuh tidak sesuai dengan order erupsinya, misalnya, gigi terbalik,” papar Melanie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement