REPUBLIKA.CO.ID, Untuk mengurangi resistensi antibiotik yang bisa mengakibatkan kematian perlu dilakukan berbagai upaya dari semua pihak. Mulai dari pemerintah, masyarakat, media bahkan lembaga yang berwenang.
Ketua Yayasan Orang Tua Peduli, Purnamawati Sujud Sp.A(K), MMPed menjelaskan misalnya dari sisi pemerintah, pentingnya membentuk sebuah rencana nasional yang melibatkan kerja sama interdepartemen untuk mengatasi resistensi antibiotik. Juga pemerintah bisa menekankan pentingnya payung hukum yang lebih tinggi untuk program pengendalian resistensi antimikroba, terutama resistensi antibiotik. Termasuk memperbaiki sistem dan kewenangan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada.
Dari segi pertanian dan peternakan, pemerintah juga perlu menekankan pentingnya memastikan dan menyediakan keamanan pangan, terutama dalam hal residu antibiotik, untuk masyarakat dengan standar yang sama dengan produk pangan untuk ekspor.
Sementara dari segi pendidikan, revisi kurikulum pendidikan tenaga kesehatan diperlukan untuk menyertakan topik resistensi antimikroba sesuai tantangan saat ini. Selain itu, pemerintah bisa memanfaatkan hasil penelitian Litbangkes dalam menyusun kebijakan.
Sementara Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan perlu memastikan upaya merealisasikan sistem surveilans resistensi antibiotik. Kemudian menekankan pentingnya meningkatkan kerja sama dengan Litbangkes sehingga penelitian-penelitian yang dilakukan akan mendukung tujuan-tujuan program KPRA. Dan, pentingnya meningkatkan kerja sama dengan organisasi profesi kesehatan untuk mencapai tujuan-tujuan KPRA.
Juga meningkatkan peran media dalam menyebarluaskan informasi yang tepat mengenai resistensi antibiotik pada masyarakat.