REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia mempertimbangkan hukuman kebiri kimia (chemical castration) bagi pelaku pemerkosa dan atau pelaku kejahatan seksual berulang. Ini menyusul maraknya tindak kejahatan seksual, khususnya pada anak dan belum ada efek jera pada pelakunya.
Pengebirian adalah proses menghilangkan kemampuan seseorang untuk bereproduksi. Efek sampingnya jelas libido bisa menurun. Praktik pengebirian sudah berlangsung selama ribuan tahun dan tak terhitung jumlahnya, serta dilakukan dengan berbagai cara.
Sebagai contoh, raja-raja zaman dahulu kala mengebiri seluruh pengawalnya demi mengamankan sang selir dan permaisuri. Berbeda dengan kebiri normal, kebiri kimia tidak membutuhkan operasi. Mereka yang membantah mengatasnamakan moralitas dan hak asasi manusia menolak penerapan hukuman ini dengan sejumlah alasan, dilansir dari laman NLCTAP, Selasa (13/10).
Berkurangnya kepadatan tulang
Risiko kesehatan terbesar bagi seseorang yang menjalani kebiri kimia adalah berkurangnya kepadatan tulang. Kurangnya kepadatan tulang secara dramatis bisa meningkatkan risiko patah tulang lebih cepat. Seseorang pun membutuhkan waktu lama di rumah sakit untuk menjalani pemulihan.
Tidak ada jaminan
Masing-masing orang memiliki fisiologi unik. Dalam kasus kebiri kimia sebagai alat mengatur pelaku kejahatan seksual, tidak ada jaminan 100 persen bahwa hasrat seksual seseorang itu akan hilang sepenuhnya.
Dengan kedok kebiri kimia, pelaku kejahatan seksual berulang bisa bebas menyerang korban baru karena berpikir situasinya sudah aman. Hal ini memunculkan pertanyaan efektivitas penerapan kebiri kimia di suatu negara.
Pelanggaran hak asasi manusia
Pertanyaan besar lainnya terkait kebiri kimia adalah masalah moralitas dan hak asasi manusia. Kebiri kimia akan menghentikan kemampuan bereproduksi seseorang dalam rangka mendapatkan keturunan.
Memberlakukan kebiri kimia sama saja kasusnya dengan mencegah seorang wanita melahirkan. Dimana hak asasinya? Siapa yang bertanggung jawab terhadap efek samping dan risiko kesehatannya? Sebelum kebiri kimia diterapkan, sistem hukum harus dibenahi untuk memastikan pedoman bahwa praktik ini bisa bekerja di bawah payung hukum tertentu.