Selasa 01 Dec 2015 08:44 WIB

Miliki Minus Tinggi? Waspada Keputusan Syaraf Mata

Rep: C23/ Red: Indira Rezkisari
Pemilik mata minus tinggi disarankan memeriksa retinanya tiap enam bulan sekali untuk menghindari putusnya syaraf mata.
Foto: wikipedia
Pemilik mata minus tinggi disarankan memeriksa retinanya tiap enam bulan sekali untuk menghindari putusnya syaraf mata.

REPUBLIKA.CO.ID, Dokter spesialis mata Ferdiriva Hamzah mengatakan semua orang yang mengalami minus mata di atas angka tiga, rawan mengalami keputusan syaraf mata. Hal tersebut terjadi karena lengkungan kornea lebih pendek dan sumbu bola mata yang terlalu panjang.

Terkait adanya anggapan bahwa seorang ibu hamil dengan minus mata tinggi lebih berisiko mengalami keputusan syaraf mata ketika proses persalinan, Ferdiriva menyanggah hal tersebut. Menurutnya, semua orang yang mengalami minus mata tinggi, perempuan atau laki-laki, mempunyai tingkat risiko keputusan syaraf mata yang sama.

Karena itu, Ferdiriva menganjurkan agar orang yang mengalami minus mata tinggi, termasuk seorang ibu yang sedang hamil, agar rutin memeriksakan matanya pada dokter spesialis mata.

"Enam bulan sekali atau setahun dua kali itu harus diperiksa retina matanya," ujarnya ketika menghadiri acara pembukaan Klinik Utama Jakarta Eye Center di Cibubur, beberapa waktu lalu.

(baca: Aturan 20 Pangkat 3 Jaga Kesehatan Mata Depan Komputer)

Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah terjadi penipisan retina atau tidak pada mata. "Kalau ada penipisan, kan bisa segera kita laser supaya putus syaraf mata tidak terjadi," jelas Ferdiriva.

Langkah ini, lanjutnya, tidak hanya dianjurkan untuk ibu hamil dengan minus mata tinggi yang ingin menjalani proses persalinan normal. Tapi semua orang yang mengalami hal serupa juga patut melakukannya.

Karena Ferdiriva mengungkapkan orang yang menderita minus mata tinggi, 10 kali lebih berisiko mengalami keputusan syaraf mata dibandingkan mereka yang matanya sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement