REPUBLIKA.CO.ID, Senin lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan darurat internasional kelahiran cacat terkait virus zika. Wanita yang sedang mengandung menjadi lebih waspada, terutama mereka yang tinggal di daerah yang sedang terjangkit wabah virus tersebut.
Gejala virus, seperti demam, sakit kepala, dan nyeri sendi, yang diderita ibu hamil mampu menyebabkan cacat lahir parah, seperti mikrosefalia, atau bayi lahir dengan ukuran kepala kecil. Para ilmuwan khawatir virus zika dalam rahim dapat menyebabkan otak janin berhenti berkembang.
Berikut, menurut WHO, hal yang perlu diketahui wanita hamil mengenai virus zika, seperti dilansir the Huffington Post.
Tidak ada larangan perjalanan dan perdagangan
Direktur Jenderal WHO Margaret Chan menekankan, sejauh ini tidak ada larangan perjalanan dan larangan hubungan perdagangan dengan negara yang terjangkit virus zika. Sebab, virus zika memiliki gejala yang ringan sehingga tidak diperlukan pelarangan.
Sebaliknya, WHO justru melakukan pelarangan perjalanan dan perdagangan selama 2014 sampai 2015 saat wabah ebola melanda Afrika Barat.