Kamis 11 Feb 2016 12:12 WIB

Terlalu Banyak Minum Bisa Sebabkan Ompol?

Rep: Desy Susilawati/ Red: Andi Nur Aminah
Sejenis alarm khusus bagi mereka yang mengompol bisa dicoba untuk menghentikan kebiasaan pada anak.
Foto: nytone
Sejenis alarm khusus bagi mereka yang mengompol bisa dicoba untuk menghentikan kebiasaan pada anak.

REPUBLIKA.CO.ID, Selain karena konstipasi, apakah ompol bisa disebabkan terlalu banyak minum? Brenda Cheer, seorang pengawas spesialis perawat dokter anak yang bekerja untuk ERIC menghitung seorang anak harus minum enam sampai delapan cangkir per hari dari cangkir yang cocok untuk ukuran mereka.

“Minum harus merata menyebar agar tidak membuat kandung kemih stres. Tidak minum satu jam sebelum tidur mungkin dapat membantu,” ujarnya seperti dilansir dari laman mirror, Kamis (11/2).

Chinnaiah Yemula, seorang konsultan dokter anak dan pakar mengenai ompol (nocturnal enuresis) mengatakan adanya bukti bahwa minuman seperti jus jeruk, labu, jus blackcurrant dan minuman berkarbonasi dapat merangsang kandung kemih aktif berlebihan. “Cobalah menguranginya. Dan ketika anak mengalami masalah tak bisa buang air kecil sebelum tidur, dorong mereka untuk menghitung sampai 30 kemudian tekan kandung kemih supaya jadi kosong,” sarannya.

(Baca Juga: Konstipasi Bisa Sebabkan Anak Mengompol).

Mengapa anak tidak bangun untuk buang air kecil? Menurut dia, ketika beberapa anak sedang tidur, mereka tidak menanggapi sinyal ingin buang air kecil dari kandung kemih mereka ke otak bahwa mereka perlu buang air kecil.

“Salah satu jalan keluar adalah menggunakan alarm yang mudah digunakan atau matras kasur yang memberikan peringatan anak ketika mereka mulai ingin buang air kecil. Pada awalnya mereka tidak akan bangun tepat pada waktunya, namun setahap demi setahap akan melatih mereka untuk bangun untuk pergi buang air kecil,” ujar Brenda. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement