REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam proses rekrutmen tenaga kerja, tahap negosiasi gaji merupakan tahap yang membuat calon karyawan merasa galau. Sebab dalam situasi tersebut, si pelamar kerja jadi merasa serba salah untuk menentukan besaran gaji yang diminta.
Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, Haryo Utomo Suryosumarto menyarankan Anda segerlah menghubungi pihak HRD yang bernegosiasi dengan Anda sebelumnya, dan utarakan alasan mengapa Anda ingin melakukan negosiasi ulang mengenai besaran gaji yang Anda harapkan.
"Semakin cepat semakin baik. Namun, tentunya Anda harus menyadari bahwa meminta negosiasi ulang setelah besaran gaji disepakati bisa berisiko. Permintaan Anda bisa jadi ditolak, atau yang lebih parah adalah perusahaan menilai Anda plinplan, sehingga memutuskan untuk menarik kembali penawaran kerja yang sudah diberikan," ujarnya di Jakarta.
Ia juga menyarankan, semua kandidat pelamar yang sudah seleksi dan sudah mencapai tahap negosiasi gaji, untuk mempertimbangkan dengan matang segala aspek terkait besaran gaji yang diminta, berikut kesepakatan gaji yang dicapai dengan perusahaan. Tanyakan dan klarifikasi hal-hal yang belum jelas, serta upayakan agar semua komponen gaji yang disepakati tercantum dalam dokumen penawaran kerja yang mereka berikan.
"Jangan sampai meminta gaji yang melampaui kualifikasi Anda, dan jangan pula meminta gaji yang terlalu rendah, sehingga Anda jadi kehilangan motivasi dalam waktu singkat," ucapnya. Sebagai referensi, Anda bisa mengecek informasi standar gaji perusahaan yang Anda tuju di Jobplanet.
Ingat, sekali Anda sudah menyetujui semua klausul penawaran kerja berikut dengan besaran gaji yang disepakati, dan Anda pun telah menandatanganinya, jangan sampai berubah pikiran. Sebab, hal ini bisa menjadi cara paling mudah bagi perusahaan untuk menilai komitmen Anda sebagai seorang profesional.