Kamis 17 Oct 2019 14:58 WIB

Trik Bila BPJS Kesehatan tak Bayar Penuh Biaya Persalinan

Biaya masa kehamilan dan persalinan tak bisa sepenuhnya mengandalkan asuransi.

Rep: Umi Soliha/ Red: Nora Azizah
Ibu baru melahirkan/ilustrasi
Foto: frontpagemag.com
Ibu baru melahirkan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk membayar biaya persalinan, pasangan muda memang bisa memanfaatkan asuransi kesehatan. Asuransi yang bisa digunakan salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan servis BPJS Kesehatan untuk ibu hamil, yakni dengan mendatangi Puskesmas terdekat. Pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan oleh dokter atau bidan di Fakses 1 seperti puskesmas, poliklinik, dokter pribadi maupun praktik.

Baca Juga

Biaya maksimal saat di Fakses 1 adalah Rp 600 ribu. Jika lebih dari itu, maka peserta harus membayar kelebihannya sendiri.

Namun, apa jadinya bila biaya persalinan tidak sepenuhnya dibayar oleh BPJS Kesehatan? Apabila hal ini terjadi, Perencana Keuangan Prita Hapsari Ghoize juga menyarakan pasangan muda adalah mempersiapkan dana secara mandiri.

Pasangan muda diharuskan untuk menghitung mundur dan membagi dengan sisa bulan sebelum menyambut si kecil," kata Prita, saat peluncuran buku 'Moneysmart Parent'di Sogo Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Selain itu, pasangan muda bisa dengan mengabungkan ansuransi kesehatan kumpulan dengan BPJS Kesehatan. Skema ini dikenal dengan koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB).

Dengan adanya skema COB, klaim medis yang melebihi plafon BPJS kesehatan akan ditanggung oleh ansuransi swasta lainnya yang diikuti. Namun, hanya satu saja asuransi swasta yang diperkenakan, meskipun saat ini BPJS Kesehatan bekerja sama dengan banyak ansuransi kesehatan.

Meski demikian, pasangan muda untuk berivestasi di reksa dana pasar uang untuk membantu dana persalinan. Tabungan berupa emas juga bisa dipertimbangkan karena harga emas tetap stabil meski kondsi ekonomi negara tak stabil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement