REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand, Kamis, memberlakukan larangan merokok di 24 lokasi pantai yang populer bagi wisatawan. Menurut sumber dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan setempat, peraturan itu karena alasan lingkungan.
Negara yang dikenal dengan julukan Negeri Gajah Putih itu menjadi magnet bagi turis dalam beberapa dekade belakangan. Selain para backpacker yang terkenal sejak awal 1990-an, turis dari Cina pun terus mengalir deras akhir-akhir ini.
Pada 2018, Thailand menargetkan kunjungan wisatawan asing sebanyak 37,55 juta. Angka itu merupakan rekor baru. Kelompok pencinta lingkungan secara terus menerus mendesak pemerintah untuk melindungi pantai-pantai indah agar tidak rusak akibat pembangunan tidak terkendali dan sampah yang berserakan.
Aturan yang baru saja diterapkan, menurut Bannaruk Sermthong, Direktur Managemen Sumber Daya Laut dan Pantai, adalah untuk mengatasi sampah. "Mulai hari ini, merokok dan membuang puntung rokok dilarang di arena pantai," kata Bannaruk seperti yang dikutip Reuters.
"Mereka yang ingin merokok, harus pergi ke tempat yang telah disediakan," katanya.
Larangan merokok di 24 lokasi pantai tersebut berlaku di 15 provinsi yang membentang sepanjang pantai Andaman dan Teluk Thailand. Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan diseret ke pengadilan kriminal dan bisa terancam hukuman kurungan sampai satu tahun, atau denda maksimal 3.190 dolar AS.
Secara keseluruhan, Thailand memiliki sekitar 357 lokasi pantai yang tersebar di seluruh negeri.