Selasa 19 Jan 2016 16:54 WIB

MUI Sepakat Revisi UU Terorisme, Asal Gunakan Asas Praduga tak Bersalah

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Muhammad Subarkah
Salah seorang korban serangan teror dan leldakan bom tergeletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Salah seorang korban serangan teror dan leldakan bom tergeletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membahas revisi Undang-Undang Terorisme pascaterjadinya ledakan Sarinah. Ketua MUI Ma'ruf Amin menyampaikan, MUI mendukung dilakukannya revisi UU Terorisme jika ditekankan pada upaya pencegahan.

"Saya kira sepanjang UU Terorisme itu arahnya lebih pada pencegahan atau antisipasi, saya kira setuju," kata Ma'ruf di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/1).

Namun, Ma'ruf menyampaikan penindakan dalam kasus kriminalitas harus dilakukan menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu kita tidak setuju, harus dipastikan dulu. Terduga sudah ditangkap, mungkin majelis ulama kurang sependapat," ujar Ma'ruf menjelaskan.