Selasa 19 Jan 2016 16:54 WIB

MUI Sepakat Revisi UU Terorisme, Asal Gunakan Asas Praduga tak Bersalah

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Muhammad Subarkah
Salah seorang korban serangan teror dan leldakan bom tergeletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Salah seorang korban serangan teror dan leldakan bom tergeletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membahas revisi Undang-Undang Terorisme pascaterjadinya ledakan Sarinah. Ketua MUI Ma'ruf Amin menyampaikan, MUI mendukung dilakukannya revisi UU Terorisme jika ditekankan pada upaya pencegahan.

"Saya kira sepanjang UU Terorisme itu arahnya lebih pada pencegahan atau antisipasi, saya kira setuju," kata Ma'ruf di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/1).

Namun, Ma'ruf menyampaikan penindakan dalam kasus kriminalitas harus dilakukan menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Kalau pada tindakan yang baru terduga kemudian sudah ditembak, tentu kita tidak setuju, harus dipastikan dulu. Terduga sudah ditangkap, mungkin majelis ulama kurang sependapat," ujar Ma'ruf menjelaskan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme pascainsiden Sarinah. Ia memprediksi, pembahasan tersebut akan selesai pertengahan tahun ini.

Luhut menambahkan, salah satu poin revisi adalah memberikan kewenangan lebih terhadap aparat penegak hukum untuk bisa menindak orang yang diduga teroris. Nantinya, langkah preventif bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui revisi UU Terorisme.

Menurut Luhut, tak perlu ada perppu terkait terorisme ini. Karena, nantinya dalam revisi UU Terorisme akan di-rigid-kan terkait penindakan dan wilayah cakupannya. Namun, Luhut belum bisa bicara detail drafnya karena masih dalam pembahasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement