Rabu 08 Feb 2017 20:35 WIB

Misbakhun: Kritik SBY Dangkal

Rep: Qommarria Rostanti / Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato politiknya pada Dies Natalis 15 Tahun Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato politiknya pada Dies Natalis 15 Tahun Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus dari Partai Golkar M Misbakhun menanggapi pernyataan Presiden ke-6 Republik Indonesia yang menyebut tax amnesty (amnesti pajak) salah sasaran karena hanya mendera rakyat kecil. Menurut Misbakhun, pernyataan SBY tersebut keliru.

"Pernyataan Pak SBY adalah statemen yang menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman Pak SBY sebagai Ketuan Umum Partai Demokrat dan Presiden RI ke-6 dalam keberhasilan tax amnesty di Indonesia. Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," kata dia, Rabu (8/2).

Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, sejak awal amnesti pajak di Indonesia mempunyai dua tujuan yaitu deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik WNI di luar negeri untuk memperlebar tax base sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat. Menurut dia, SBY perlu mengerti bahwa amnesti pajak adalah hak wajib pajak sehingga tidak bisa dipaksakan untuk mengikutinya.

Keberhasilan amnesti pajak di Indonesia, kata Misbakhun, sudah diakui OECD, Bank Dunia dan IMF bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan amnesti pajak di beberapa negara.

Pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap III baru  akan berakhir 31 Maret 2017. Harta yang dideklarasikan mencapai hampir Rp 5.000 triliun dan reptriasi hampir mencapai Rp 150 triliun ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui oleh dunia internasional.

Misbakhun mengatakan usaha kecil, menengah dan koperasi (UMKM) yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar mendapatkan keistimewaan di amnesti pajak di Indonesia karena tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode amnesti pajak.

Alhasil UMKM dapat mengikuti amnesti kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan. Menurut Misbakhun, ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh.

Sebagai sebuah undang-undang, pelaksanaan amnesti pajak sedang berjalan dan masih ada target-target lainnya.

"Penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar. Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program tax amnesty bila belum ikut," kata Misbakhun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement