Senin 14 Mar 2016 18:04 WIB

BNN Belum Bisa Periksa Bupati Ogan Ilir

Red: Damanhuri Zuhri
  Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi ditunjukkan saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi ditunjukkan saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) belum bisa memeriksa Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi yang menjadi tersangka kasus sabu-sabu karena masih dalam pengaruh narkoba.

"Hari ini dia masih terpengaruh penggunaan narkotika sehingga kami belum bisa lakukan pemeriksaan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Senin (14/3).

Budi menambahkan tidak ada perlawanan ketika Ahmad ditangkap di rumahnya. "Saat ditangkap, dia juga tidak kabur. Mau lari kemana dia? Wong lagi teler begitu," katanya.

Pada Ahad (13/3) pukul 18.30 WIB, BNN mengamankan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi (27) di kediamannya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

Kasus ini terkuak setelah penyidik BNN melakukan penelusuran selama tiga bulan terhadap gerak-gerik Ahmad. "Penelusuran kasus ini sudah sejak tiga bulan lalu karena adanya laporan dari masyarakat yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu," katanya.

Ia ditangkap bersama tiga bawahannya, yakni Mu (pria, 29 tahun, tangan kanan bupati), DA (pria, 31 tahun, PNS) dan Ju (pria, 38 tahun, sekuriti rumah pribadi bupati).

"Dari keempatnya, tidak ditemukan barang bukti (narkoba), namun berdasarkan hasil tes urine, keempatnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Penangkapan Bupati Ogan Ilir berawal dari ditangkapnya seorang PNS berinisial Icn alias Fa alias Icl yang diduga sebagai pengedar narkoba. "Dari keterangan Icn, terungkap dia sering memasok narkoba kepada Bupati AWN," katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement