Senin 13 Jun 2016 20:24 WIB

Pembuat Pupuk Palsu Ditangkap di Malang

Rep: Christyaningsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pupuk Palsu (Ilustrasi)
Foto: blogspot
Pupuk Palsu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria yang memproduksi dan memasarkan pupuk NPK palsu ditangkap aparat kepolisian Polres Malang. Pria berinisial SH tersebut adalah mantan karyawan pabrik pupuk dan ditangkap Satreskrim Polres Malang pada 3 Juni lalu.

 Dalam rilis yang digelar Polres Malang hari ini (13/6), Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro mengungkapkan SH adalah mantan pabrik pupuk dengan label Sapi Liar. Pupuk ini diproduksi PT Central Agro Pratama, Gresik. Namun sejak perusahaan itu bangkrut pada 2014, ia mulai memproduksi pupuk palsu.

Pupuk palsu yang dibuat warga Pakisaji ini mengandung bahan yang tidak lazim, salah satunya adalah kencing sapi. Kencing sapi ini digunakan untuk menghasilkan gas amonia. SH juga menggunakan bahan kimia lainnya sehingga warna dan aroma pupuk buatannya menyerupai pupuk asli. “Saya tidak tahu rincian bahannya, tapi yang jelas ia mencampurkan semua bahan hingga menyerupai pupuk asli,” kata Adam, Senin (13/6).

Dalam memproduksi pupuk palsu, SH mendatangkan bahan-bahan dari Gresik. Setiap satu kilogram pupuk dijual seharga Rp 2.500. Penjualan pupuk palsu ini menyasar wilayah Malang, Blitar, hingga Lumajang.

Bahkan untuk memacu penjualan, tersangka memberikan hadiah bagi toko yang menyalurkan pupuknya. “Dalam sekali produksi tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 15 juta,” jelas Adam. Untuk semakin meyakinkan konsumennya, tersangka berusia 51 tahun ini sampai membuat seragam serupa karyawan pabrik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 ton bahan pembuat pupuk, seragam, uang tunai Rp 2 juta, dan buku tabungan. Mesin pencampur pupuk, alat sablon, televisi, dan sepeda motor juga termasuk barang bukti yang disita dari tersangka.

SH mengaku memproduksi pupuk setiap tiga bulan sekali. “Saya hanya membuat kalau ada yang pesan,” katanya. Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 250 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement