Rabu 15 Oct 2014 12:35 WIB

Bonaran Tuduh Bambang Widjojanto Pernah Minta Tolong Akil Mochtar

Bonaran Situmeang
Foto: Antara
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapteng, berniat melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Hari ini saya akan laporkan Bambang Widjojanto sehubungan dengan keterangan daripada Akil Mochtar dan dalam pledoinya menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah minta tolong kepada Akil Mochtar dalam pilkada Kotawaringin," kata Bonaran saat tiba di gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu.

Bonaran tiba di gedung KPK dari rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak ditahan pada 6 Oktober 2012 lalu.

Bonaran berkeras bahwa dalam pledoi mantan Ketua MK Akil Mochtar menyebutkan bahwa Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pada 2010 dan saat itu Bambang Widjajanto menumpang mobil dinas AKil Mochtar selaku hakim MK dengan Bambang berulangkali meminta tolong Akil.

"Pilkada Kotawaringin itu kan kontroversial. Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah, berarti ada yang kotor dong? Karena kotor, makanya saya laporkan hari ini. Saya akan laporkan hari ini mudah-mudahan diterima," tambah Bonaran.

Bonaran berencana melaporkannya ke KPK. Ia sendiri tetap membantah menyuap Akil Mochtar seperti dalam dakwaan Akil yaitu Rp1,8 miliar meski dakwaan tersebut sudah dinilai terbukti oleh hakim.

"Saya sudah katakan yang pernah bertemu dengan Akil Mochtar itu wakil saya, Syukran Jamilan Tanjung. Saya sudah katakan Syukran Jamilan Tanjung ketemu di Akbar Institute. Itu mereka saling bicara mengenai pilkada Tapanuli Tengah, saya marah, tidak boleh bicara seperti itu. Jadi begitu," ungkap Bonaran.

Bonaran mengaku bahwa ia tidak mengenal Akil, Akil bukanlah anggota hakim panel perkara saat ia mengajukan sengketa pilkada Tapteng ke MK dan belum menjabat sebagai ketua MK.

Mengenai tuduhan Bonaran tersebut, Bambang sudah pernah membantahnya.

"Ini simpel sekali. Saya tidak pernah ada kasus dengan Bonaran dalam konteks pidana," kata Bambang pada 6 oktober 2014.

Bambang juga menegaskan, dirinya tidak dapat menentukan status seseorang apakah masih sebagai saksi atau tersangka.

"Forum ekspose (gelar perkara) adalah forum yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikan ketahap selanjutnya atau tidak. Itu tdk ditentukan oleh seorang BW," tegas Bambang.

Bonaran yang seharusnya diperiksa hari ini batal diperiksa karena mengaku sakit.

"Saya sudah 10 hari tidak makan obat. Sejak saya ditahan saya sudah minta obat tapi tidak dikasih. Ada beberapa (penyakit) asam lambung, gula. Saya harus makan pengencer darah, jadi saya tidak jadi diperiksa hari ini," tambah BOnaran.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement