Rabu 24 Dec 2014 16:13 WIB

Jaksa Agung: PK Berpotensi Halangi Eksekusi Terpidana Narkoba

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengatakan proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana narkoba yang sudah divonis mati berpotensi menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut.

"Mereka (terpidana narkoba) terus mengajukan PK," kata Jaksa Agung setelah rapat terbatas terkait pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).

Untuk itu, katanya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar pengajuan PK tersebut dapat dipercepat prosesnya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menginginkan MA dapat mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung agar PK memiliki tenggat waktu.

Meski PK merupakan hak setiap terpidana, ia mengemukakan dengan adanya tenggat waktu juga bakal ada kepastian.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Sutarman mengemukakan telah siap membantu pihak kejaksanaan melakukan eksekusi terpidana mati.

Namun, ujar Kapolri, hal tersebut tentu saja tergantung dari keputusan Jaksa Agung.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga dirinya tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.

"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba," kata Presiden Jokowi saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (9/12).

Selain itu, berdasarkan statistik yang dia kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta telah ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai sudah terlalu parah.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah sebanyak 64 pengedar yang proses grasinya sudah sampai di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan Presiden.

"Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk "tidak ada ampun untuk narkoba" juga karena alasan terapi kejut (shock therapy).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement