REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pungutan liar (pungli) menambah kesengsaraan rakyat dari masalah perizinan, pertanahan juga masalah peradilan. Ia juga meminta publi membedakan antara pungli dan suap.
"Bedakan antara pungli dengan suap. Kalau pungli sepihak saja, biasanya para petugas, penyelenggara pemerintahan, mereka yang punya kewenangan dan kekuasaan minta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya sehingga yang memberikan terpaksa karena kalau tidak diberikan uangnya tidak mau melayani," katanya, Kamis (20/10).
Menurut dia, dengan kondisi seperti itu pihak yang dipungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka menjadi korban. Sementara suap berarti kedua belah pihak saling bekerja sama, saling berkonspirasi, ada kesepakatan untuk tujuan tertentu.
"Intinya pungli harus diberantas karena sudah membudaya, menahun, akhirnya banyak dampak negatif yang ditimbulkan seperti ekonomi bbiaya tinggi, arus lalu lintas barang terganggu, bisa juga penyelesaian pekerjaan menjadi bertele-tele," katanya.