Jumat 27 Jan 2017 17:44 WIB

MK Bebas Tugaskan Patrialis Akbar Mulai Hari Ini

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membebastugaskan Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi. Pembebastugasan ini terhitung sejak Jumat (27/1) ini. Langkah ini mengacu pada pasal 4 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014.

Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, pembebastugasan terhadap Patrialis ini merupakan usulan dari Dewan Etik MK yang kemudian dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga akhirnya memutuskan demikian. Selain pembebastugasan Patrialis itu, MK juga akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "MK telah menetapkan nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang," ujar dia di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).

Kelima calon tersebut adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang anggota dari Komisi Yudisial, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, guru besar Ilmu Hukum Bagir Manan, dan seorang dari kalangan tokoh masyarakat yaitu As'ad Ali.

"Setelah nama-nama tersebut terkonfirmasi dan terpenuhi seluruhnya, maka akan segera ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pembentukan MKMK ini dan tentang keanggotaan MKMK," tambah dia.

Arief juga menambahkan, MKMK akan berperan memeriksa Patrialis Akbar sebagai Hakim Terduga dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan. Serta juga mengambil keputusan akhir dalam Rapat Pleno MKMK.

(Baca Juga: Dikabarkan Kena OTT KPK, Rumah Patrialis Akbar Sepi)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement