REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membebastugaskan Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi. Pembebastugasan ini terhitung sejak Jumat (27/1) ini. Langkah ini mengacu pada pasal 4 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014.
Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, pembebastugasan terhadap Patrialis ini merupakan usulan dari Dewan Etik MK yang kemudian dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga akhirnya memutuskan demikian. Selain pembebastugasan Patrialis itu, MK juga akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "MK telah menetapkan nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang," ujar dia di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Kelima calon tersebut adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang anggota dari Komisi Yudisial, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, guru besar Ilmu Hukum Bagir Manan, dan seorang dari kalangan tokoh masyarakat yaitu As'ad Ali.
"Setelah nama-nama tersebut terkonfirmasi dan terpenuhi seluruhnya, maka akan segera ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pembentukan MKMK ini dan tentang keanggotaan MKMK," tambah dia.
Arief juga menambahkan, MKMK akan berperan memeriksa Patrialis Akbar sebagai Hakim Terduga dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan. Serta juga mengambil keputusan akhir dalam Rapat Pleno MKMK.
(Baca Juga: Dikabarkan Kena OTT KPK, Rumah Patrialis Akbar Sepi)