Rabu 17 Dec 2014 23:11 WIB

Lima Terdakwa Kasus JIS Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima pekerja kebersihan PT ISS yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan. Mereka tetap mengatakan tidak pernah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap murid TK JIS, berinisial MAK.

"Karena itu para pekerja kebersihan PT ISS ini harus dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan. Semua tuduhan jaksa tidak didasari alat bukti yang kuat sebagai unsur terjadinya tindak pidana," kata kuasa hukum lima terdakwa, Patra M. Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12) malam.

Patra menjelaskan, selama persidangan saksi-saksi dan alat bukti yang disampaikan tidak mampu membuktikan terjadinya dugaan kejahatan yang dituduhkan tersebut. Pertama, tidak ditemukannya alat bukti seperti pelumas maupun kondom.

Kedua, tidak ditemukan bukti bahwa pelaku dan korban pernah kenal sebelumnya. Ketiga, foto untuk proses identifikasi merupakan foto yang didapat petugas JIS serta sudah diberi keterangan nama.

Selain itu, saksi TPW yang juga ibu korban MAK, selalu berperan aktif mengarahkan keterangan si anak serta mengintimidasi keterangan anak jika tidak sesuai rencana. Hal itu terungkap pada persidangan 8 Oktober 2014 ketika si anak memberikan keterangan di persidangan dan tanggal 5 Oktober 2014 ketika anak memberikan keterangan melalui teleconference.

Hal janggal lainnya adalah, TPW juga yang meminta pihak kepolisian untuk mendatangi JIS melakukan pemeriksaan pada 1 April 2014.

"Sejak kasus ini dilaporkan ke polisi pada 24 Maret, polisi tidak pernah mendatangi lokasi kejadian dan hanya mengandalkan keterangan TPW. Polisi juga tidak segera menutup toilet tempat kejadian, dan baru sebulan setelah kasus ini polisi bertindak. Artinya inisiatif TPW sangat besar dan ini menyalahi prosedur hukum acara kita," jelasnya.

Patra kembali mengatakan, bahwa kasus kekerasan seksual tidak pernah terjadi. Sebab tidak ada fakta medis yang membuktikan jika murid TK JIS mengalami kekerasan seksual.

Ia menjelaskan empat lembaga kesehatan ternama yaitu RSCM, SOS Medika, RSPI dan RS Bhayangkara Polri, yang menjadi saksi ahli sama-sama mengatakan tidak menemukan adanya bukti tindak kekerasan seksual

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement