REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap mulai Selasa (30/8). Pembatasan lalu lintas ganjil-genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
Peraturan ini akan berlaku di wilayah Jalan Sisimangaraja, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin. Selain itu Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Soebroto juga diberlakukan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkelakar berharap para pengguna jalan banyak yang melanggar peraturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap.
“Langsung tilang, slip biru Rp 500 ribu kan lumayan. Kalau seribu mobil (jadi) Rp 500 juta sehari,” kata Ahok, ditemui di Balai Kota, Senin (29/8).
Pembatasan lalu lintas ganjil-genap ini akan beriringan dengan peningkatan transportasi umum di wilayah Jakarta. “Ada, kita akan datangkan bus. Untuk jalur koridor 1, bus kita sudah bagus sekali,” ujarnya.
Terkait peraturan ini, Ahok menilai pemberlakuan pembatasan lalu lintas ganjil-genap menjadi solusi yang lebih baik dari peraturan three in one. Namun aturan ini, Ahok mengatakan, tidak seefektif ERP.
Selain itu, peraturan ini akan terus berlaku hingga ERP terpasang di jalan ibukota. “Tahun depan bisa berfungsi,” kata Ahok.