Selasa 26 Jul 2022 06:03 WIB

Pemprov DKI Belum Putuskan Banding Putusan PTUN Soal UMP

Pemprov DKI memiliki waktu hingga 29 Juli untuk mengajukan banding putusan PTUN

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Nur Aini
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, masih belum menentukan sikap untuk banding terkait UMP DKI atau tidak. Hingga kini, Pemprov DKI masih belum berencana banding ke PTUN.

“Batasnya (banding) sampai 29 Juli, semua masukan kita pertimbangkan,” kata Riza kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, dari hasil-hasil pertimbangan itu, pihaknya juga akan melakukan diskusi lebih jauh. Hal itu mengingat, UMP bukan hanya kepentingan Pemprov DKI saja, melainkan pengusaha dan buruh.

“Kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak buruh berharap bisa menemui Anies Baswedan secara langsung, tetapi orang nomor satu di DKI tersebut berhalangan hadir. "Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh. Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu. "Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masa reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.

Staf Biro Hukum DKI Jakarta M Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan soal banding atas putusan PTUN Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan dari pimpinan.

"Kami tidak bisa berinisiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement