Selasa 26 Jul 2022 06:03 WIB

Pemprov DKI Belum Putuskan Banding Putusan PTUN Soal UMP

Pemprov DKI memiliki waktu hingga 29 Juli untuk mengajukan banding putusan PTUN

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Nur Aini
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, masih belum menentukan sikap untuk banding terkait UMP DKI atau tidak. Hingga kini, Pemprov DKI masih belum berencana banding ke PTUN.

“Batasnya (banding) sampai 29 Juli, semua masukan kita pertimbangkan,” kata Riza kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, dari hasil-hasil pertimbangan itu, pihaknya juga akan melakukan diskusi lebih jauh. Hal itu mengingat, UMP bukan hanya kepentingan Pemprov DKI saja, melainkan pengusaha dan buruh.

“Kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” tuturnya.