Senin 06 Mar 2017 17:20 WIB

Polisi Tembak Mati Dua Penyelundup Narkoba dari Taiwan

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
 Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Mapolda, Jakarta, Senin (6/3).
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Mapolda, Jakarta, Senin (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Kota Depok dan Kota Tangerang. Saat mengungkap kasus narkoba berupa sabu tersebut, polisi menembak mati dua tersangka, yaitu WNI bernama Gery Adi Chandra alias GAC (48) dan warga Taiwan bernama Kao Chih Hung alias KCH (35).

Sementara, keempat tersangka yang masih hidup kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yaitu Muhamad Fery Lisanto (48), ST (28), DR (23), dan seorang warga Taiwan bernama Liu Han Chin (42). "Jadi tinggal empat tersangka karena yang dua, GAC dan KCH kita lakukan tindakan tegas, sehingga meninggal dunia," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3).

Iriawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, jaringan Taiwan tersebut awalnya berencana akan membawa sabu satu kilogram dari Jakarta ke Bogor pada Selasa (28/2) lalu. Kemudian, polisi memberhentikan mobil tersangka di Pintu Gerbang Tol Cibubur Jogorawi, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dan meringkus tersangka GAC, MFL, dan ST.

Kemudian, polisi melakukan interogasi dan memperoleh keterangan bahwa tersangka tersebut mendapatkan sabu itu dari warga negara Taiwan, yaitu LHC dan KCH. Sehingga polisi pun dapat meringkus kedua warga Taiwan tersebut serta seorang WNI berinisial DR dan mengamankan 12,5 kilogram sabu. "Kita masih mencari tersangka lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa lakukan bersama," ucap Iriawan. 

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afintamengatakan, keempat tersangka yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan. "Tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Nico.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement