Jumat 26 Sep 2014 22:18 WIB

Pakar: Uji Materiil UU Pilkada Melalui DPRD Kemungkinan Akan Ditolak MK

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
Margarito Kamis
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, mengatakan para pemohon yang mengajukan uji materiil UU Pilkada lewat DPRD kepada Mahkamah Konstitusi harus merumuskan argumen yang kokoh untuk mematahkan argumen di DPR.

"Jika pemohon tidak setuju bahwa Pilkada lewat DPRD inkonstitusional, alasan mereka yang harus dikuatkan," ujar mantan staf khusus menteri sekretaris negara 2006-2007 itu, kepada Republika, Jumat (26/9).

Margarito melanjutkan, para pemohon harus memastikan dengan argumen konstitusional. Sebab ia tidak menemukan alasan spesifik di balik pengajuan judicial review tersebut. Karena seperti disebutkan dalam pasal 18 ayat 4 bahwa DPR berwenang mengatur model pemilihan.

Dengan begitu, pasal tersebut memberikan nalar konstutional terhadap bentuk Pilkada langsung maupun oleh DPRD. Ia berpendapat terdapat tiga kemungkinan tanggapan MK terhadap persoalan tersebut, yaitu uji materiil diterima, ditolak, dan atau diterima sebagian.