Selasa 03 Feb 2015 18:09 WIB

Kemendag: Pakaian Impor Bekas Ilegal Dijualbelikan

Sejumlah calon pembeli melihat pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Ahad (1/2).   (Antara/Rosa Panggabean)
Sejumlah calon pembeli melihat pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Ahad (1/2). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa pakaian impor bekas yang marak beredar di pasaran, merupakan produk ilegal. Kemendag menegaskan pakaian bekas seharusnya tidak boleh masuk ke Indonesia.

"Yang jelas, ini adalah produk impor ilegal. Sedang kami koordinasikan dengan Bea Cukai agar tidak masuk ke pasar," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengatur perdagangan barang bekas untuk antar daerah, dan memberikan informasi serta pembinaan yang jelas bagi masyarakat bahwa pakaian bekas tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan.

"Pakaian bekas berdampak negatif terhadap kesehatan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangaan, Partogi Pangaribuan, menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan juga tengah melakukan penyelidikan dan uji laboratorium terhadap pakaian bekas tersebut.

"Kementerian Perdagangan sudah melakukan uji laboratorium, memang mengandung bakteri dan virus yang membahayakan konsumen kita," ujar Partogi.

Partogi menjelaskan, barang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah barang-barang yang baru, bukan barang-barang bekas termasuk pakaian. Dimana hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Dalam waktu dekat kita bersama dengan instansi terkait akan menertibkan impor pakaian bekas yang memang itu dilarang," katanya.

Pelarangan tersebut tidak akan berbenturan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dalam UU tersebut diperbolehkan menjual barang bekas dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement